Header Ads


Kota Cirebon Akan Diperluas, Ini Bukan Soal PAD

Kota Cirebon (89,2 CR) - Kota Cirebon berencana memperluas wilayah seperti luas hukum Polres Kota Cirebon. Tahapan itu setelah kemendagri menerbitkan surat keputusan tapal batas antara Kota dan Kabupaten Cirebon. 

Luas wilayah hukum Polres Cirebon Kota mencakup, batas wilayah utara sampai ke Desa Bungko, batas wilayah barat sampai ke sungai Mbat - Mbat batas dan wilayah timur sampai ke Mundu. Pemkot berencana memperluas wilayahnya seperti hal tersebut. 

Dikatakan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Cirebon, Agus Mulyadi, setelah terbit keputusan kemendagri terkait tapal batas maka langkah selanjutnya pemkot akan meminta kepada Kemendagri memperluas wilayah. Pemkot berkeinginan luas wilayah disamakan dengan wilayah hukum Polres Cirebon Kota. 

" Setelah menetapan, akan ada batasan mana Kota dan mana Kabupaten, setelah itu meminta Kemendagri untuk melakukan perluasan Kota Cirebon, karena hanya tingga kita yang belum memperluas wilayah, lima kota di Jawa Barat sudah diperluas, " kata Agus usai bersih - bersih ditaman krucuk pagi tadi, Rabu (8/3/17). 

Menurut Agus perluasan wilayah bukan bedasarkan faktor ekonomi melainkan bedasarkan aturan bahwa di Jawa Barat hanya Kota Cirebon yang memiliki wilayah sangat kecil dibanding kota lainnya. Namun demikian wacana tersebut harus dibahas antar kepala daerah dan Kemendagri. 

" Kami minta tolong, jangan melihat bahwa perluasan ini karena ingin mengambil PAD, yang kami tekankan adalah wilayah kota Cirebon terbilang kecil di Jawa Barat dan pelayanan masyarakat agar lebih maksimal karena lebih dekat ke Kota Cirebon, " tambahnya. 

Recana perluasan diamini oleh Walikota Cirebon. Namun Walikota menyadari ada beberapa daerah strategis milik Kabupaten Cirebon akan masuk Kota Cirebon, daerah tersebut akan menjadi pertimbangan bagi pemkot Cirebon, karena tidak dipungkiri daerah strategis memiliki PAD yang cukup besar untuk Kabupaten Cirebon. Dirinya hanya meminta jangan sampai persoalan ini meminbulkan gejolak di dua daerah bertetangga, yang harus dipahami adalah Kota dan Kabupaten merupakan wilayah NKRI yang harus tetap bersatu. 

" Selanjutnya akan kami perjuangan tahap dua yaitu meminta kemendagri untuk mempertemukan dua kepala daerah memang banyak wilayah andalan masuk kota, akan jadi bahan pertimbangan dan tidak boleh egois, dan harus jadi perhatian, " jelasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.