Masyarakat Mengadu, Edi Minta Komisi A Cek Pembangunan Transmart
" Saya sudah meminta komisi A untuk melihat langsung kondisinya bagaimana, karena itu pengaduan masyarakat, maka harus segera ditindaklanjuti jangan sampai tidak segera dilakukan tindakan, " katanya siang tadi di ruang kerjanya, Jum'at (3/3/17).
Menurut ketua DPRD Kota Cirebon, secara prosedur Transmart tidak bisa melakukan pembangunan sebelum proses ijin amdal rampung, namun proses belum selesai, pembangunan Transmart tetap berlangsung.
Dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang SKPD yang terkait termasuk masyarakat dan pihak dari Transmart ke gedung DPRD Kota Cirebon. Dewan sebagai fungsi kontrol wajib mempertanyakan persoalan di masyarakat termasuk persoalan Transmart.
" Nanti akan kami undang semuanya untuk duduk bersama dan mendengar apa yang sebenarnya terjadi, " tambahnya.
Edi menilai ketika pembangunan menempuh proses sesuai dengan prosedur maka tidak akan menimbulkan masalah, namun ketika tidak sesuai dengan ketentuan maka banyak persoalan yang muncul di masyarakat.
" Kalau masyarakat mengadu berarti ada persoalan, kecuali masyarakat diam saja berarti tidak ada persoalan, " pungkasnya.








Tidak ada komentar
Posting Komentar