Money Changer Di Cirebon Segera Buat Izin
Kota Cirebon (89,2 CR) - Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer untuk mengurus izin beroperasi. Money changer yang saat ini belum memperoleh izin dari Bank Indonesia berhak mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April 2017. Setelah berakhirnya batas waktu tersebut, Bank Indonesia akan melakukan penertiban.
Kepala Kantor Bank Indonesia Cirebon M. Majid Ikhrom menjelaskan, kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), atau sering disebut juga dengan money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat.
" KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing. Dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai KUPVA BB, salah satu kewajiban KUPVA BB adalah adanya badan hukum Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI. Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya. Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha, " jelasnya, Jum'at (17/3/17).
Pengaturan perizinan bagi money changer menjadi sangat penting untuk memudahkan pengawasan. Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya money changer untuk pencucian uang, sarana kejahatan narkotika, atau pendanaan kejahatan lainnya (extraordinary crime).
Berdasarkan pemetaan sementara di wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, ditemukan sekitar 80 money changer tidak berijzin yang tersebar di wilayah Cirebon (kota), Cirebon (kabupaten), Indramayu, Majalengka dan Kuningan. Money changer tidak berizin dimaksud, umumnya tersebar di daerah - daerah yang warganya banyak bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia
(TKI). Terkait hal tersebut, para pelaku usaha money changer tidak berizin dihimbau untuk segera mengurus perizinan sebelum 7 April 2017. Dalam hal ini diperlukan informasi lebih lanjut, pelaku usaha senantiasa dapat berkoordinasi dengan KPw BI Cirebon.
Tidak ada komentar
Posting Komentar