Persoalan Batas Wilayah Final, Wali Kota Minta Maaf
Dikatakan Wali Kota Cirebon Drs Nasrudin Azis, Kemendagri memberikan tiga pilihan mengenai persoalan tapal batas, dan Pemkot mengambil poin ke tiga. Isi dalam poin itu menyebutkan bahwa RW 10 Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon masuk kepada wilayah Kabupaten Cirebon sedangkan lainnya masuk ke Kota Cirebon.
" Akhirnya setelah menunggu 32 Tahun persoalan tapal batas antara Kota dan Kabupaten Cirebon final. Keputusan ini harus diterima oleh semua pihak karena keputusan itu yang terbaik bagi kedua daerah yang bertetangga ini, " jelas Wali Kota.
Menurut Wali Kota, isi poin ke tiga lebih baik dibandingkan pilihan lainnya, karena hanya RW 10 yang masuk ke Kabupaten Cirebon sedangkan yang lainnya masuk ke Kota Cirebon. Untuk wilayah Cipto dan Wahidin tetap sebagian masuk ke Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.
" Hanya RW 10 yang masuk ke Kabupaten Cirebon, bahkan Arhanudse masuk wilayah kota, sampai dengan pesantren Nurussihdiq, dan lainnya masuk wilayah Kabupaten Cirebon.
Wali Kota meminta maaf kepada warga Kota yang masuk ke Kabupaten Cirebon. Dirinya berharap warga bisa menerima keputusan tersebut, karena keputusan yang diambil bedasarkan keputusan pemerintah pusat.
" Bagi warga Kota yang masuk ke Kabupaten Cirebon, saya mohon maaf karena apapun keputusannya ini yang terbaik untuk Kota Cirebon, " pungkasnya.








Tidak ada komentar
Posting Komentar