Header Ads


Sudah Diberi Tambahan 100 Hari, DPUPR Ingatkan Kontraktor

Kota Cirebon (89,2 CR) - Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) mengingatkan kepada kontraktor mega proyek perbaikan infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 96 Miliar habis pada dua pekan kedepan. Kontraktor diminta untuk segera menyelesaikan proyek sampai batas yang telah ditentukan. 

Yudi Wahono sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kota Cirebon meminta kontraktor berkomitmen terhadap keinginannya memberi perpanjangan adendum sampai dengan tanggal 21 Maret mendatang. Setelah batas waktu yang ditentukan kontraktor harus segera memberikan laporan pengerjaan tersebut. 

" Kontraktor sudah diberikan waktu, sampai dengan 100 hari sesuai dengan kesepakatan, maka kontraktor wajib menyelesaikan sesuai dengan komitmen yaitu sekitar dua pekan atau akhir Maret mendatang, " kata Yudi Wahono saat bertemu di Stadion Bima pagi tadi, Jum'at (10/3/17). 

Lebih lanjut Yudi menjelaskan, kontraktor akan memberikan laporan kepada DPUPR termasuk memeriksa secara bersama pengerjaan tersebut. Jika spek tidak sesuai, maka kontaktor harus segera memperbaiki sebelum batas waktu habis, jika tidak maka pengerjaan tidak akan dibayar. 

" Sudah saya ingatkan pengerjaan sesuai dengan spek kalau tidak sesuai ya pengerjaan yang sudah jadi tidak kami bayar, " ancamnya. 

Kontraktor sendiri mengklaim pengerjaan perbaikan infrastruktur sudah hampir selesai, hanya tinggal beberapa pengerjaan yang dalam proses finishing. Setelah pengerjaan selesai perawatan infrastruktur akan kembali ditangani oleh DPUPR. Anggarannya berasal dari 5 persen DAK 96 Miliar atau sekitar 5 Miliar. 

" Kami sudah sediakan anggaran perawatan, tapi setelah pengerjaan semua selesai, anggarannya tetap masih dari anggaran DAK itu sendiri, " pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.