Header Ads


Suket Bisa Digunakan Untuk Membeli Tiket Kereta Api

Kota Cirebon (89,2 CR) - Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti indentitas diri atau KTP Elektronik bisa digunakan untuk membeli tiket kereta api, asalkan dalam suket terdapat foto pemilik. Demikian dikatakan Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Krisbiantoro. 

" Surat keterangan resmi dari kantor Dinas Catatan Sipil setempat bisa digunakan sebagai pengganti E-KTP. Tidak ada perbedaan antara E-KTP dan Surat Keterangan dalam pembelian tiket kereta api, " jelasnya kepada awak media siang tadi, Kamis (23/3/17). 

Krisbiantoro menambahkan, pas foto dalam Surat Keterangan sangat dibutuhkan guna mencocokan antara pemilik dan tiket kereta api yang dibeli. Hal ini juga untuk menghindari terjadinya penipuan atau percaloan yang memanfaatkan kesempatan demi meraup keuntungan. 

" Kalau tidak ada fotonya maka Suket tidak bisa digunakan, kalau ada baru bisa digunakan. Kenapa foto penting karena akan mengetahui dari datanya dan foto yang membeli tiket tersebut. " terangnya. 

Bukan hanya Suket, Surat Ijin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga (KK), Ijazah bahkan buku nikah bisa digunakan membeli tiket kereta api. Yang tidak bisa digunakan adalah surat keterangan hilang dari kepolisian. 

" Apapun bisa asal jangan surat kehilangan dari kepolisian. Surat kehilangan itu hanya sebagai keterangan, pemiliknya harus memproses kembali ke Disdukcapil setempat, " pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.