Header Ads


Audiensi Pasar Kanoman Berakhir Deadlock

Kota Cirebon (89,2 CR) - Rapat audiensi terkait keputusan pembangunan pasar darurat di pasar Kanoman antara Perumda Pasar, Keraton Kanoman, PT Inti Utama Raya, pedagang pasar, pedagang ruko, SKPD terkait dan dewan berakhir dead lock. Pasalnya setiap perwakilan dalam rapat tidak dihadiri pejabat yang berkompeten, padahal dalam rapat itu bertujuan memutuskan nasib pedagang dan renovasi pasar Kanoman.

Pantauan Cirebon Radio, rapat sempat tegang lantaran pihak dari IUR tidak menghadirkan pejabat yang mengambil keputusan. Di dalam rapat itu pula muncul bahwa perijinan pasar darurat dianggap ilegal, karena dalam menerbitkan ijin gangguan tidak ada tanda tangan dari pedagang ruko di jalan Lemahwungkuk, Winaon, dan Kanoman. 

Watid Syahriar ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon mengatakan, pertemuan tanpa dihadiri pengambil kebijakan akan sia-sia. Terutama nasib pembangunan pasar Kanoman yang sampai dengan saat ini belum ada kejelasan. Warga pedagang ruko masih menolak karena keberadaan bakal mengganggu, terutama saat bongkar muat barang.

" Rapat tanpa dihadiri yang berkompeten percuma, rapat ini yang terakhir dan mengambil keputusan, kenapa masih diwakilkan oleh yang tidak punya kebijakan, " tegasnya dihadapan awak media, Senin (22/1/18). 

Dirinya mencoba memberikan solusi terbaik soal pembangunan pasar Kanoman. Pemkot bekerjasama dengan IUR mencari lokasi sebagai tempat relokasi. Lokasi yang pasti tidak jauh dari pasar Kanoman. Upaya ini sebagai jalan tengah atas polemik pasar yang terus menerus. Pembangunan pasar Kanoman ini seharusnya bisa dilaksanakan pada awal tahun lalu, namun karena ada kendala akhirnya molor hingga satu tahun. 

" Kami coba cari alternatif tempat lain, yang disepakati bersama pedagang dan pihak lain, dari pada tetap bertahan tapi selalu ditolak, kapan pembangunan pasar Kanoman bisa selesai jika kondisinya selalu seperti ini, " tambahnya. 

Di dalam rapat tersebut perwakilan dari Sultan Saladin yakni Ratu Mawar, sempat menyampaikan bahwa sebelum audiensi pihak dari Sultan Raja Muhammad Emirudin mendatanginya dan memberikan sejumlah uang sewa pasar Kanoman selama 20 tahun. Uang tersebut ditolak karena tidak sebanding dengan nilai kontrak yang disepakati. 

Sementara itu Sultan Emirudin yang di wakili juru bicara Ratu Raja Arimbi menyesalkan persoalan internal keluarga keraton harus mencuat di publik. Seharusnya persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan apalagi terkait hak waris dan tahta sultan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.