Petani Garam Mengadu Ke Dewan Kabupaten Cirebon
Kab Cirebon (89,2 CR) - Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (MMPD) menggelar audiensi dengan pimpinan DPRD dan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mengenai nasib petani garam di PLTU II yang semakin tergerus dengan adanya pertumbuhan industri di wilayah timur Kabupaten Cirebon. Padahal di Jawa Barat hanya ada dua daerah yang memproduksi garam yakni Kabupaten Cirebon dan Indramayu.
Suhendar petani garam asal Desa Kanci Kulon mengatakan, petani garam di wilayahnya banyak yang menganggur setelah tumbuhnya industri. Padahal dulu petani garam banyak yang bergantung hidup dari panen garam. Mereka kecewa kepada pihak pemilik industri yang memberi janji palsu.
" Tidak sedikit petani yang mengeluh karena menganggur mengingat lahan garapan garam sudah di jual ke PLTU," ujar di gedung dewan, Rabu (24/1/18).
Dirinya mengaku, dilepasnya lahan tambak garam para petani tentu bukan tanpa alasan. Tapi, petani diiming-imingi ketika menjual lahannya mereka akan dipekerjakan di PLTU.
" Karena ada tawaran seperti itu, akhirnya warga melepas lahan. Tapi, kenyataannya janji pihak PLTU mempekerjakan masyarakat sekitar yang terdampak, justru tidak ada," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan pada Dislakan Kabupaten Cirebon, Drs Yanto menuturkan, Petani garam di Kabupaten Cirebon ada berapa yang kena imbas PLTU, berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan bahwa secara formal petani garam di wilayah Astanajapura dan Kanci sudah tidak ada. Sebab sudah terkena imbas pembangunan PLTU.
" Jadi tidak ada lagi masyarakat yang menggarap garam. Padahal sebelum ada PLTU, jumlah pugar di Astanajapura ada 99 kelompok dari 435 ha, dan produksinya sebelum ada PLTU, 57. 625 ton dalam satu tahun. Tapi, sekarang tidak ada lagi. Setidaknya sudah ada 250 ha petani garap yang beralih fungsi menjadi industri," ucapnya.
Tepisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon R. Cakra Suseno SH mendesak kepada pihak PLTU melalui pelaksananya yakni PT Hyundai untuk bisa mengakomodir masyarakat sekitar yang terkena dampak PLTU.
" Artinya pihak PLTU harus bisa memberikan warning kepada Hyundai agar warga sekitar tidak merasa dirugikan. Dan dalam hal ini juga, kami meminta kepada eksekutif agar ketika memberikan izin sekiranya dapat mengakomodir konten lokal," singkatnya.









Tidak ada komentar
Posting Komentar