Header Ads


Siswandi - Euis Jawab 27 Pertanyaan Panwaslu Kota Cirebon Soal Mahar Politik

Kota Cirebon (89,2 CR) - Pasangan bakal calon yang gagal maju pada Pemilihan Wali Kota Cirebon, Brigjen Pol (Pur) Siswandi dan Euis Fety Fatayaty memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) untuk mengklarifikasi dugaan uang mahar. Panwaslu berencana memanggil seluruh pihak yang terkait mahar politik pada pekan depan.

Dijelaskan Siswandi, kedatangannya bersama Euis bertujuan mengklarifikasi berita yang sudah beredar luas mengenai kegagalannya mencalonkan diri ke KPU karena mahar. Panwaslu memberikan 27 pertanyaan seputar mahar, dari kronologis awal sampai mencuat persoalan ini ke publik. 

" Ini bentuk tanggungjawab kami, Panwaslu memanggil guna mengklarifikasi, maka kami datang, kami jelaskan semuanya sampai tuntas, tidak ada yang di tutupi, " ungkapnya kepada awak media, Jum'at (19/1/18). 

Dirinya menjelaskan, pembicaraan mengenai uang yang diminta oleh oknum PKS tersebut muncul menjelang pendaftaran di KPU Kota Cirebon, namun Siswandi menyerahkan persoalan ini kepada ketua timnya Bob Hasan.

Ia juga sempat akan bertemu dengan A yang diwakilkan D di stasiun Kejaksan jelang pendaftaran, hanya batal karena sudah ditunggu di kantor PKS Kota Cirebon. Sampai pada malam hari, ketiga partai bertemu membicarakan mengenai rekomendasi, hanya PKS tidak bisa mengeluarkan karena tidak ada intruksi dari pusat. Berawal dari ini dirinya memperkirakan pencaloannya akan batal, diketahui dari waktu yang sangat sempit namun PKS belum juga memberitahu surat rekomendasi berada. 

" Pada saat rapat ditingkat pusat sepakat semua, hanya tanggal 9 Januari di telpon sudah deal 750 Juta, kemudian malanya deal 500 Juta, saya sampaikan, silakan dengan Bob Hasan mengenai ini. Kami juga sempat janjian pada tanggal 10 Januari, tapi batal, dan sampai malam hari, sebagai orang muslim kami tanya soal rekomendasi, ternyata tidak bisa dijawab, " paparnya.

Ketua Panwaslu Kota Cirebon Susilowaluyo menerangkan, dari hasil pemeriksaan keduanya, apa yang disampaikan Brigjen Pol (Pur) Siswandi dan Euis Fety Fatayaty lebih detail dibanding ketua DPC PKS Kota Cirebon. Dirinya meminta bukti percakapan keduanya sebagai berkas yang nanti disampaikan ke Banwaslu. Jika terbukti bersalah maka PKS akan dikenakan sangsi administrasi berupa tidak ikut Pilkada 2018.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.