Header Ads


Wali Kota Cirebon Diganti Plt Tanggal 16 Februari

Kota Cirebon (89,2 CR) - Bakal Calon petahana Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis telah menerima surat keputusan cuti mengikuti Pilkada 2018 dari Gubenur Jawa Barat, Ahmad Heryawan pada Kamis lalu. Dalam surat tersebut memutuskan masa cuti dimulai dari pertengahan bulan Februari sampai April mendatang.

Menurut Wali Kota, selama masa cuti pemerintah Kota Cirebon akan dipimpin oleh Pejabat Pelaksana Tugas  (Plt) yang diberi mandat oleh Kementrian Dalam Negri (Kemendagri). Plt nanti bisa berasal dari Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Jawa Barat.

" Surat sudah diserahkan semua, tinggal tunggu prosesnya, tanggal 16 Februari nanti sudah muncul Plt pengganti Wali Kota, " ungkapnya kepada awak media, Senin (22/1/18).

Dijelaskan Azis, dari yang tertulis di surat tersebut, masa cuti dirinya dimulai pada 15 Februari hingga 16 April 2018. 

Bedasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali di daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan di dalam menjalankan masa kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Cirebon sudah tidak menempati rumah dinas di Penggung dan fasilitas negara seperti mobil dan lainnya. Hal itu dilakukan sejak dirinya akan mendaftar menjadi bakal calon Wali Kota berpasangan dengan Eti Herawati sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Cirebon. 

" Saya sudah pindah sejak beberapa bulan lalu, rumah dinas, mobil dinas dan lainnya sudah diserahkan, sekarang menggunakan fasilitas pribadi karena memang sudah seharusnya kepala daerah mengembalikan yang bukan haknya, " tandasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.