Header Ads


Finishing Gedung Setda Bakal Dilelang Ulang

Kota Cirebon (89,2 CR) - Kontraktor gedung Sekretariat Daerah (Setda) di belakang balai Kota Cirebon setinggi delapan lantai, PT Rivomas dipastikan kena penalti. Pasalnya sampai batas waktu perpanjangan atau adendum hampir habis, proses finishing belum juga rampung. 

Asisten daerah bidang pembangunan Yoyon Indrayana mengatakan, batas terakhir finishing pengerjaan gedung Setda sampai pada pekan depan, namun melihat progres pengerjaan diprediksi tidak akan selesai tepat pada waktunya. Sesuai kesepakatan jika sampai dengan adendum masih belum selesai, maka kontraktor kena penalti atau putus kontrak.

" Batas terakhir sampai 25 Februari, melihat proses pengerjaan sepertinya tidak bisa selesai tepat waktu, maka terpaksa Pemkot akan memutus kontrak PT Rivomas, " ungkapnya kepada awak media diruangannya, Senin (19/2/18).

Menurut Yoyon, penyebab lambatnya pengerjaan gedung Setda bukan karena jumlah pekerja melainkan proses pengerjaan yang terlambat hingga beberapa bulan, dampaknya  proses pengerjaan terburu - buru sampai adendum diberikan, pengerjaan belum juga selesai. Padahal proses finishing hanya tinggal 10 persen lagi.

" Ini penyebabnya karena proses pengerjaan mundur beberapa bulan. Pemkot sudah memberikan adendum karena tinggal finishing tapi belum juga rampung, " paparnya.

Dikatakan Yoyon, Pemkot hanya akan membayar pengerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor sedangkan sisanya akan dilelang ke Unit Pengadaan Lelang (UPL). Proses lelang sendiri memakan waktu 45 hari sedangkan proses finishing hanya diberikan waktu kurang dari 50 hari. 

" Pasti akan dilelang ulang, jika sesuai rencana maka pertengahan tahun depan sudah bisa digunakan," tandasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.