Header Ads


Dalam Empat Bulan, Satnarkoba Polres Cirebon Sita Ribuan Miras

Kab Cirebon (89,2 CR) - Satnarkoba Polres Cirebon kurun waktu selama empat bulan berhasil mengamankan ribuan botol miras berbagai merk, ribuan liter miras tradisional jenis tuak dan ciu. Pihak kepolisian juga mengamankan belasan tersangka yang terlibat dari mulai penjual sampai distributor.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, dari bulan Januari sampai dengan April Satnarkoba berhasil menyita 7,507 botol, 3,627 liter tuak, 2,652 liter Ciu juga berhasil mengamankan 13 tersangka. Belum lama ini Satnarkoba berhasil mengungkap pabrik pembuatan miras tradisional di Daerah Cipejue Kecamatan Sindang Laut, Kabupaten Cirebon. 

"Hanya dalam waktu empat bulan kami berhasil amankan ribuan miras berbagai merk dan ribuan tuak serta ciu. Termasuk pabrik pembuatan miras," katanya kepada awak media, Jum'at (27/4/18). 

Pemberantasan miras ini sebagai antisipasi pasca tewasnya puluhan pemuda akibat mengkonsumsi miras di Cicalengka Bandung beberapa pekan lalu. Selain itu demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat jelang bulan Ramadhan.

"Kami sangat serius dalam membasmi miras di wilayah hukum Polres Cirebon. Kami juga ingin di bulan Ramadhan yang sebentar lagi tercipta suasana yang aman dan kondusif, " tambahnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Joni menjelaskan, pengungkapan pabrik miras tradisional berkat laporan dari masyarakat yang sudah lama resah dengan keberadaanya. Setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, terungkap gudang miras milik  Parsaoran Sihotang (44) di Daerah Cipejeuh Kecamatan Sindang Laut. 

Dari hasil pemeriksaan pemilik gudang, distribusi miras jenis ciu ini di Wilayah III Cirebon bahkan sampai Jawa Barat. Keuntungan dari berdagang miras sekitar 40 persen dari modal. Pemilik gudang meracik sendiri miras tersebut kemudian dilakukan tes kadar alhohol menggunakan alat khusus. 

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah tersangka termasuk pemilik. Mereka dijerat pasal  Pasal 17 ayat (1) Jo Pasal 51 Perda Kabupaten Cirebon no 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban umum dan Pasal 204 KUHP ayat (1) Jo Pasal 135 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang UU Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.