Header Ads


KPU Kota Cirebon Akhirnya Tetapkan DPT

Kota Cirebon (89,2 CR) - Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya dalam rapat pleno terbuka di KPU Kota Cirebon memutuskan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 230.446 jiwa. Demikian dikatakan ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani.

"Setelah memakan waktu cukup lama dari bulan Januari lakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kemudian rekapitulasi di Kelurahan, dan Kecamatan, di rapat Pleno terbuka ini kami akhirnya memutuskan DPT untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Gubernur dan Wakil Gubernur, " ujarnya, Kamis (19/4/18).

Dari data yang sudah diputuskan ini pasti akan ada penambahan dan ada pengurangan, pasalnya jika ada warga yang meninggal maka akan berkurang, namun jika ada yang pindah maka akan bertambah. Bagi warga yang belum terdata maka segera melapor ke PPS ata PPK.

"Dari DPS pertama dan kedua pasti jumlahnya berbeda. Dan akan ada pengurangan dan penambahan. Maka masyarakat yang belum terdata segera melapor ke KPU atau petugas PPS dan PPK setempat, " imbuhnya.

KPU mengingatkan kepada masyarakat yang belum terdata kemudian ingin melakukan pencoblosan pada tanggal 27 Juni 2018 nanti, wajib membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan yang masih berlaku. Bagi yang tidak membawa maka panitia di TPS akan menolaknya.

"Bedasarkan PKPU bahwa yang ingin melakukan pencoblosan namun datanya tidak ada maka wajib membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan yang masih berlaku, " tegasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.