Patuhi Permendagri , Disdukcapil Kota Cirebon Segera Sosialisasikan Kartu Identitas Anak
Kota Cirebon (89, 2 CR) - Disdukcapil Kota Cirebon segera mensosialisasikan Kartu Identitas Anak (KIA). Mengingat aturan tersebut sudah tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA. Dibeberapa wilayah sudah dilakukan percetakan KIA, seperti Jakarta dan Bogor.
Kepala Bidang pelayanan pendaftaran penduduk, Eli Haryati mengatakan, menindaklanjuti juga Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 08 tahun 2018 yang sudah dibuat pada tanggal 26 Maret, tentang KIA di Kota Cirebon, dirinya mengaku akan secepatnya melakukan sosialisasi KIA sambil menunggu kerjasama dengan pihak ketiga.
"Nanti disosialisasikan, pada saat sosialisasi minimal sudah ada pihak ketiga yang bisa diajak kerjasama. Pihak ketiga itu contohnya pusat belanja dan layanan publik lainnya," jelasnya ketika diwawancara CR di Kantor Disdukcapil Kota Cirebon, Jumat (27/04/2018).
Kartu Identitas Anak (KIA) berlaku dari umur 0 - 17 tahun sesuai peraturan yang sudah ditetapkan. Ada beberapa manfaat dari KIA yakni, setiap anak jadi punya identitas, bisa dipakai untuk layanan publik seperti pembelian tiket transportasi atau wisata, pun mendapatkan diskon di tempat perbelanjaan dan lain sebagainya.
Imbuhnya lagi, setelah mengurus data penduduk Kota Cirebon untuk menyukseskan Pilkada Juni, dirinya akan siap mendata warga yang ingin membuat Kartu Identitas Anak secara bertahap.









Tidak ada komentar
Posting Komentar