Header Ads


Eksekusi Hotel Bagus Inn Di By Pass Kedawung Berlangsung Tegang

Kab Cirebon (89,2 CR) - Eksekusi bangunan dan hotel Bagus Inn di jalan By Pass Kedawung Kabupaten Cirebon berlangsung tegang. Proses eksekusi tetap bisa dilakukan dengan dibantu pihak kepolisian dari Polres Cirebon Kota dan Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Pantauan di lapangan, ketegangan sempat terjadi antara petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Sumber dan puluhan preman yang berjaga di depan hotel. Pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas kepada sejumlah preman tersebut karena di anggap menganggu proses eksekusi.

Panitera PN Sumber yang juga ditunjuk selaku juru sita, Ating Budiman menerangkan, Eksekusi gedung dan hotel Bagus Inn  sesuai dengan putusan PN Sumber terkait perkara perdata Nomor 5/PDT.G/2017/PN.SBR terkait utang piutang pihak hotel dengan Bank Bukopin.

"Eksekusi ini terkait utang piutang antara pemilik dengan bank. Pemilik harus membayar hutang di bank dengan batas waktu yang telah ditentukan, namun tidak kunjung dibayar," ungkapnya usai eksekusi, Selasa (24/7/18).

Lebih lanjut, Ating menjelaskan persoalan utang piutang antara pihak bank dengan pihak hotel itu ‎terjadi pada tahun 2017 lalu. Karena tak mampu membayar pinjaman hingga batas waktu yang telah ditentukan, bank akhirnya melelang lahan dan bangunan tersebut. Pihak hotel sempat menggugat dan merasa keberatan atas eksekusi tersebut. Namun, gugatan ditolak oleh majelis hakim pada Juni lalu.

"Pihak bank sudah melakukan mediasi hanya saja tidak ada itikad baik si pemilik hotel, bahkan sempat di gugat namun di tolak. Karena ingin dilelang maka bangunan dan hotel harus dieksekusi terlebih dahulu, " tambahnya.

Sementara itu Yunasril Yuzar SH, Kuasa hukum Tri Pena Setiati sebagai pemilik lama Hotel Bagus Inn mengaku keberatan karena hotel merupakan barang sengketa. Menurut Yunasril, pihaknya sedang mengajukan banding atas putusan Ketua PN Sumber tersebut.

"Klien kami berhutang di bank nilainya 2,5 Miliar tapi kemudian diharuskan membayar uang Rp 5 miliar dengan diberi waktu lima hari kemudian terjadilah eksekusi ini,” ujarnya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.