Header Ads


KPU Kota Cirebon : Caleg Yang Gagal Lolos Bisa Diganti

Kota Cirebon (89,2 CR) - KPU RI telah menerbitkan aturan baru terkait Pemilihan Legislatif di 2019 mendatang. Aturan tersebut menyebutkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak lulus verifikasi akan didiskualifikasi dan bisa digantikan dengan calon yang baru. Demikian kata Komisioner KPU Kota Cirebon Dita Hudayani.

"Surat keputusan dari KPU RI baru masuk ini intinya membahas mekanisme pelaksanaan teknis Pileg yang salah satunya bahwa Bacaleg yang tidak memenuhi syarat bisa didiskualifikasi dan digantikan oleh calon lainnya asal dari satu Dapil, " katanya, Kamis (26/7/18).

Dita menjelaskan, aturan sebelumnya Caleg yang sudah mendaftar jika melanggar aturan dari KPU maka dikosongkan, namun aturan yang baru ini bagi Caleg yang tidak memenuhi syarat maka bisa diganti oleh yang baru, asalkan sudah sesuai dengan sistem informasi partai politik (Sipol).

"Yang bandar narkoba, koruptor, dan kasus pelecehan anak itu kalau benar bisa dikosongkan, sekarang bisa diganti, mekanismenya partai politik yang atur, " tambahnya.

Masih kata Dita, KPU Kota Cirebon saat ini tengah dalam melakukan verifikasi bagi seluruh Bacaleg yang didaftarkan oleh masing-masing partai sampai 31 Juli mendatang. Dari syarat Caleg yang masuk tidak semuanya melengkapi syarat. Yang paling dominan syarat SKCK dan dari pengadilan.

Hasil dari verifikasi masih ada jeda untuk perbaikan. Sehingga bagi para Bacaleg yang masih tidak lengkap masih bisa diperbaiki dan masuk kepada DCS. Setelah kelengkapan itu dipenuhi maka akan kembali diverifikasi ulang hingga menjadi DCT dan nantinya akan dimumumkan kepada masyarakat luas. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.