Sidang Perdana Dengarkan Tuntutan Termohon, KPU Kota Cirebon Jawab Akhir Juli
Kota Cirebon (89,2 CR) - Gugatan sidang sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Bamunas S Boediman dan Effendi Edo di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada hari Jum'at (27/7/18). Agenda sidang perdana ini membacakan tuntutan termohon atas dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilwakot 27 Juni lalu.
Sururudin, kuasa hukum dari pasangan OKE mengatakan, ada enam poin tuntutan yang disampaikan saat sidang di MK. Enam poin tersebut diantaranya pembongkaran kotak suara, kotak suara dibawa ke kelurahan, kotak suara menginap, data C1 KWK yang tidak sesuai, pengurangan dan penambahan suara serta hasil penghitungan suara yang tidak sesuai.
"Ada enam poin yang menjadi tuntutan kami, semuanya itu jelas sudah melanggar PKPU. Tadi kami sudah sampaikan tuntutan kami di MK disaksikan Komisioner KPU dan pihak terkait," katanya usai sidang, Jum'at (27/7/18).
Ke enam poin tersebut telah melanggar PKPU tentang mekanisme pelaksanaan Pilkada, bahkan diantara pelanggaran yang dilakukan mengandung unsur pidana. Pihak OKE mengaku jika 73 kotak suara yang dibongkar tersebut tidak dihitung maka pasangan Bamunas-Edo menang dengan selisih 22 suara.
"Tuntutan kami menang saat Pilwakot lalu, karena jika kotak suara yang dibongkar tidak dihitung maka kami menang selisih 22 suara. Tuntutan kami juga meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU)," jelasnya.
Sementara itu ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani menerangkan, agenda sidang MK yang perdana ini hanya mendengarkan tuntutan dari termohon. Ada pun jawaban dari KPU diserahkan paling lambat 31 Juli dan sidang lanjutan pada 1 Agustus mendatang. [Wlk]









Tidak ada komentar
Posting Komentar