Syarat Gugatan OKE Ke MK Terpenuhi, KPU Kota Cirebon Siap Sidang Lanjutan
Kota Cirebon (89,2 CR) - KPU Kota Cirebon sudah mendapatkan surat tembusan dari KPU RI terkait sidang pertama Mahkamah Konstitusi (MK) gugatan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Cirebon tahun 2018 oleh Pasangan Calon Nomor urut satu, Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo. Sidang diagendakan pada hari Jumat (27/7/18).
Komisioner KPU Kota Cirebon, Dita Hudayani membenarkan bahwa sudah ada jadwal sidang di MK. KPU Kota Cirebon menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum, KPU hanya menyiapkan data yang diperlukan saat persidangan nanti.
"Benar Jum'at kami akan berangkat ke MK. Nanti dari KPU yang bakal hadir ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani, dua komisioner lainnya yakni Sanusi dan dirinya sendiri Dita Hudayani, "ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/7/18).
Untuk sidang pertama ini, belum ada agenda menghadirkan saksi,namun bila dalam perjalanan sidang diperlukan, maka pihaknya sudah siap menghadirkan para saksi termasuk bukti C1 Plano yang menjadi dasar hasil pemungutan suara.
"Belum ada agenda menghadirkan saksi, kalau dibutuhkan kami siap, kami juga sudah siapkan bukti yang ada, " tambahnya.
Gugatan Paslon ke MK ini kemungkinan besar akan lolos dan berlanjut ke sidang-sidang berikutnya. Pasalnya, segala ketentuan dan persyaratan dalam pengajuan gugatan terpenuhi. Ada tiga ketentuan diterimanya gugatan Pilkada ke MK yaitu waktu pendaftaran gugatan sesuai dengan waktu yang ditentukan, selisih perolehan suara tidak lebih dari 1,5 persen dan yang melakukan gugatan jelas legal standingnya.
"Mungkin bakal lanjut sidangnya karena syarat terpenuhi dari mulai waktu gugatan, selisih suara dan legal standingnya, Pasangan Calon peserta Pilwalkot nomor urut 1 Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo, " tandasnya.
KPU Kota Cirebon menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum, dan diprediksi jadwal penetapan dan pelantikan akan mundur dengan kondisi demikian. Dirinya hanya menghimbau apapun keputusan MK harus diterima semua pihak karena keputusan tersebut bersifat final. [Wlk]









Tidak ada komentar
Posting Komentar