Header Ads


Yusril Ihza Mahendra Kawal Berkas Gugatan OKE Di MK

Kota Cirebon (89,2 CR) - Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon nomor urut satu, Bamunas S Boediman dan Effendi Edo masih terus menjalani proses pengaduan hukum berkaitan dengan ditemukannya sejumlah pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada tanggal 27 Juni lalu.

Tim Hukum Pasangan OKE telah mendaftarkan berkas gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan didampingi oleh Pengacara Nasional, Yuzril Ihza Mahendra.

Ketua Tim Gabungan Pasangan OKE, Edi Suripno menyampaikan bahwa saat ini berkas pengajuan gugatan sudah masuk ke MK dan akan segera ditindaklanjuti. Berkas pelaporan dalam akta pengajuan permohonan dengan Nomor 9/1/PAN.MK/2018 telah diterima MK dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K). Adapun materi yang terlampir dalam berkas tersebut adalah Permohonan Pembatalan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon Nomor 100/PL.03.6-Kpt/3274/KPU-Kot/VII/2018 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, tertanggal 4 Juni 2018.

"Tim kuasa hukum kita, sudah menyerahkan sepenuhnya kepada tim Pak Yusril untuk proses di MK. Saat ini kita sedang mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kelengkapan dalam proses persidangan di MK," ungkap Edi di ruang kerjanya, Senin (9/7/18).

Terkait perkembangan selanjutnya, tim advokasi Ihza Dan Ihza Law Firm yang ditunjuk khusus saat ini masih berada di Jakarta untuk mengawal proses hukum dari semua kasus yang dilaporkan kepada MK.

"Perkembangan selanjutnya, tim masih di Jakarta, kita masih tetap berjalan, kita tempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang ada," tegas Edi. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.