Header Ads


Sidang DKPP Digelar, Keterangan Emirzal Kurang Meyakinkan Ketua Sidang

Kota Cirebon (89,2 CR) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan perkara aduan yang dilayangkan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon nomor urut satu Bamunas - Effendi Edo terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini pihak teradu adalah KPU, Panwaslu Kota Cirebon dan Bawaslu Jabar.

KPU Kota Cirebon diadukan kepada DKPP terhadap pelanggaran pembukaan kotak suara di beberapa kelurahan, Panwaslu Kota Cirebon diadukan karena telah menganulir rekomendasi PSU yang dilayangkan oleh empat Panwascam, sedangkan Bawaslu Jabar diadukan karena diduga memberikan intervensi terhadap penganuliran rekomendasi PSU.

Awal persidangan, majelis hakim DKPP yang dipimpin hakim ketua, Dr Ida Budhiati, didampingi hakim anggota, Prof Dr H Nina Herlina Lubis MS dan Yusuf Kurnia SIP. Kuasa Hukum Pasangan OKE Radiansyah mengatakan dalam mengahadapi sidang awal ini telah menyiapkan 9 orang saksi guna membuka apa yang terjadi terkait fakta-fakta dilapangan pada pelaksanaan pesta demokrasi.

Ia menyebutkan pokok-pokok pengadu yaitu pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Jabar, Ketua KPU Kota Cirebon dan Ketua Panwaslu Kota Cirebon. Hal itu dilakukan karena, telah terjadi pembukaan kotak suara di beberapa kelurahan yang ada seperti di Kelurahan Kesenden, Kasepuhan, Panjunan, Drajat, Jagasatru, dan Kesambi.

"Adapun pokok-pokok pengaduan yang akan kami ajukan yakni telah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu daerah di Kota Cirebon," tegasnya dihadapan ketua majelis persidangan.

Bukan hanya itu, kesalahan selanjutnya dilakukan oleh pihak teradu dalam hal ini Bawaslu Jabar, Panwaslu dan KPU Kota Cirebon terkait pengeluaran berita acara yang berisikan soal penolakan rekomendasi PSU dari panwascam serta menduga bila Ketua Bawaslu Jabar memberikan arahan agar tidak dilaksanakannya PSU melalui Ketua Panwaslu Kota Cirebon.

"Permintaan kami selaku pengadu dapat diterima dan yang teradu diberikan sanksi dengan hasil akhir pemberhentian secara mutlak," tegasnya. 

Sedangkan, pihak teradu Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani menyebutkan dalam persidangan terkait dengan adanya pembukaan kotak suara dibenarkan olehnya. Namun, berdasarkan informasi yang didapat pembukaan kotak suara karena didalam kotak tersebut terdapat salinan formulir rekap C1 dan C1-KWK. 

Kemudian terkait dengan penolakan atas rekomendasi Pemilihan Suara Ulang oleh 4 Panwascam Kota Cirebon dirinya menyebutkan secara tertulis hingga diturunkannya surat rekomendasi itu pihaknya belum dapat melihat hasil rekomendasi pada saat itu. Pasalnya, surat rekomendasi Panwascam yang diajukan itu perlu diklarifikasi lebih lanjut. 

"Yang mulia pimpinan sidang mohon izin, mengapa kotak itu dibuka? Karena didalam kota tersebut terdapat Form C yang tidak sengaja dimasukan kedalam kotak suara," jelasnya.

Namun, ketika ditanya soal apakah praktik pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut dibenarkan oleh undang-undang. Emirzal terlihat tidak dapat menjelaskan secara rinci dan kurang meyakinkan ketua sidang dimana pada jawaban tersebut dianggap tidak konkrit dan terkesan berputar-putar. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.