Header Ads


Ikuti PKPU, KPU Kota Cirebon Tetapkan PSU Tanggal 22 September 2018

Kota Cirebon (89,2 CR) - Setelah rapat pleno dengan KPU RI didampingi KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Kota Cirebon akhirnya memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 22 September 2018. Sebelum pelaksanaan PSU, KPU akan melakukan beberapa tahapan yang harus dilewati.

Menurut ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani, tahapan tersebut antara lain kesiapan logistik, pelantikan PPK dan PPS, sosialisasi, serta distribusi C6 (surat undangan hadir ke TPS). Sebagian dari tahapan tersebut sudah dilewati oleh KPU Kota Cirebon sejak tanggal 13 September lalu.

"Logistik sudah disiapkan, pelantikan PPK dan PPS sudah dilaksanakan, tinggal sosialisasi dan distribusi C6 yang akan kami lakukan," ujar Emir kepada awak media, Minggu (16/9/18). 

Emir melanjutkan, pertimbangan dilaksanakan pada 22 September bedasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2018, yang menyatakan pemungutan suara pada hari libur atau hari kerja. Agar tahapan bisa dijalankan dengan maksimal, maka ditentukan pada hari sabtu atau hari libur. Selain itu pada tanggal 23 September sudah masuk tahapan kampanye Pemilu.

"Bedasarkan PKPU pemungutan suara pada hari libur atau hari kerja yang diliburkan, maka kami pilih 22 September. Hal ini agar tingkat partisipasi tinggi," tambah dia. 

Ada 24 TPS yang melaksanakan PSU antara lain PSU di 24 TPS antara lain TPS 15 kelurahan kesambi, TPS 15, 16 Kelurahan Drajat, TPS 3, 5, 6, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 27, 28 Kel Kesenden TPS 16 Kel Kasepuhan, TPS 15 Kel Panjunan dan TPS 10 Kel Jagasatru. Total DPT di 24 TPS 8.515 jiwa.

Masih kata Emir, dalam penentuan waktu PSU tidak perlu melibatkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kewenangan PSU di serahkan kepada KPU Kota Cirebon [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.