Aturan Baru BPJS Kesehatan, Membuat Repot Masyarakat Kabupaten Cirebon
Kab Cirebon (89,2 CR) - Pelayanan BPJS Kesehatan berjenjang dikeluhkan oleh peserta BPJS baik pemerintah atau perorangan. Selain membuat bingung pelayanan ini membuat repot peserta BPJS karena rujukan ditentukan secara online.
Marni (32) Warga Desa Plumbon mengaku, sebelum ada perubahan, permintaan rujukan dari fasilitas kesehatan (Faskes) pertama yaitu Puskemas kemudian mendapat surat rujukan ke RS Mitra Plumbon. Namun adanya aturan baru dipindah ke rumah sakit di daerah Palimanan.
" Kebetulan rumah di Plumbon, jadi dekat dengan rumah kalau ke RS Mitra tapi ini justru pindah jauh, harus ke Palimanan, biasanya dekat jadi jauh dan memakan waktu serta biaya, " ungkapnya, Jumat (12/10/18).
Semula surat rujukan berlaku satu bulan kini berubah berlakunya hanya satu hari. Akhirnya, terpaksa memilih rumah sakit yang lebih dekat dengan kediamannya, tanpa menggunakan BPJS.
"Bikin ruwed aturan yang sekarang. Akhirnya, saya memutuskan kembali ke RS Mitra Plumbon menggunakan jalur umum, " tambah dia.
Sementara itu, Direktur RS Mitra Plumbon dr Ahmad Qoyyim Mars membenarkan, jika aturan rujukan dari puskemas ke rumah sakit dilakukan secara berjenjang atas kebijakan BPJS Kesehatan.
" Sekarang ini masyarakat yang ingin berobat ke Rumah Sakit dengan meminta surat rujukan tidak bisa langsung ke RS tipe B. Artinya, puskemas memberi surat rujukan ke RS tipe D kemudian C, " katanya
Di Kabupaten Cirebon rumah sakit masuk tipe C antara lain, RS Arjawinangun, RS Khalisah, RS Pertamina Klayan, RS Sumber Hurip.
Perubahan pelayanan BPJS Kesehatan dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni SKm MKes. Menurutnya perubahan pelayanan BPJS Kesehatan ini masih uji coba. Batasnya, sampai tanggal 15 Oktober 2019 nanti. Hasilnya seperti apa, itu keputusan BPJS. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar