KSPSI Cirebon Inginkan Kenaikan UMK Mengacu Pada KHL
Kota Cirebon (89,2 CR) - Rencana pemerintah menaikkan upah kerja sebesar 8.03 di tahun 2019 dinilai kurang tepat oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Ketua KSPSI Wilayah Cirebon, M. Fahrozy mengatakan, dalam PP Nomor 78 tahun 2015 yang mengatur formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), menurutnya tidak sesuai dengan kenaikan harga bahan pokok. Karena akan berimbas menurunya daya beli masyarakat.
"Jadi saya ekspresinya pasrah, kecuali ada celah penetapan upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu survei pasar dan bahan pokok," tutur Fahrozy saat diwawancara kediamannya, Selasa (30/10/18).
Ia menginginkan, supaya UMP didasarkan pada angka KHL yang tertuang pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Yang mana angka KHL itu mencangkup sandang, pangan, papan yang melebihi 8.03 persen.
Maka dari itu, ia berharap kepada Kepala daerah soal kenaikan UMP 2019 bukan berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015, tetapi mengacu pada data survei KHL. Pasalnya, jika tidak seperti itu kesejahteraan para pekerja tidak akan terpenuhi. [Nla]
Tidak ada komentar
Posting Komentar