Header Ads


Sidang MK Pilwalkot Cirebon Hanya Dengar Laporan PSU

Kota Cirebon (89,2 CR) - Sidang lanjutan sengketa Pilwalkot Cirebon di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan laporan pelaksanaan dari KPU dan Bawaslu Kota Cirebon terkait pelaksanaan pungutan suara ulang (PSU) berjalan lancar. Sempat ada gugatan dari pemohon  namun majelis hakim tindak menanggapi karena bukan dari bagian laporan pelaksanaan PSU. 

Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi mengatakan, pada agenda sidang kali ini hanya sebatas menyampaikan pelaksanaan PSU dan supervisi yang dilaksanakan oleh KPU Kota Cirebon dengan Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan PSU. Dalam sidang kali ini tidak ada kapasitas menanggapi hasil PSU baik dari pemohon, termohon dan pihak terkait.

"KPU Kota Cirebon hanya sebatas menyampaikan laporan hasil PSU, tidak ada kapasitas menanggapi, semua kewenangan majelis hakim," ungkapnya di MK, Selasa (16/10/18).  

Pernyataan serupa juga dikatakan pihak terkait yakni Paslon Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis.  Terkait gugatan pemohon Paslon Bamunas S Boediman - Efendi Edo atas dugaan pelaksaan PSU tidak profesional dan money politic, menurut Azis, majelis hakim MK tidak menanggapi karena bukan bagian dari perintah MK. 

"Tadi pemohon menyampaikan soal pelaksanaan PSU, tapi ditolak majelis hakim karena bukan bagian dari laporan," kata Azis. 

Dirinya berharap setelah menyampaikan hasil laporan pelaksaan PSU, MK segera memutuskan dan menetapkan pemenang Pilwakot Cirebon, meski MK belum memberikan jadwal kapan agenda lanjutan  sidang sengketa Pilwakot Cirebon. 

" Kami hanya berharap MK segera memutuskan siapa pemenang PSU lalu, " pungkasnya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.