Sidang Reklamasi, Saksi Ahli Dan Kuasa Hukum PT Gamantara Adu Aturan
Kota Cirebon (89,2 CR) - Sidang lanjutan perkara tuntutan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terhadap PT Gamatara Trans Ocean Shipyard kembali digelar di Pengadilan Negri Kota Cirebon, Selasa (13/11). Kali ini agenda sidang menghadirkan saksi ahli dari KLHK yang dihadirkan jaksa penuntup umum (JPU).
Menurut Erik Teguh sebagai saksi ahli, reklamasi seluas 200 meter yang dilakukan PT Gamantara sudah masuk ke dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), maka aturan yang di pakai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 52 Tahun 2011.
"Karena berada di dalam Pelabuhan Cirebon maka aturan yang digunakan PM Nomor 52 Tahun 2011, bukan menggunakan undang - undang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," katanya kepada awak media.
Oleh sebab itu kata Erik, pihak yang melakukan reklamasi harus memiliki izin lingkungan dan amdal lingkungan sesuai dengan aturan tersebut. Izin lingkungan tidak ada kaitannya dengan pemilik lahan, karena di dalam izin lingkungan akan bisa diketahui seberapa besar kerusakan dan cara mengatasinya.
"Turunan dari aturan itu Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, maka siapapun yang melakukan reklamasi untuk usaha harus memiliki izin amdal dan izin lingkungan. Meski wilayah itu dimiliki oleh Pelabuhan, dalam persoalan ini prosedur perijinan tetap ditempuh untuk bisa mengetahui pencegahan dari dampak reklamasi," jelasnya.
Sementara itu Iskandar kuasa hukum PT Gamantara menerangkan, saksi ahli tidak bisa menjawab saat ditanya reklamasi bukan untuk izin usaha, melainkan untuk akses jalan demi kepentingan penunjang Rencana Induk Pelabuhan (RIP). Saksi ahli pun tidak mengetahui secara jelas lokasi tanah yang menjadi sengketa dan persoalan awalnya.
"Reklamasinya bukan untuk usaha tapi untuk jalan. Ini pun sudah ijin kepada pemilik Pelabuhan yaitu KSOP, dan mendapat ijin karena untuk menunjang program RIP. Kalau saksi ahli menuduh kami untuk usaha, dasarnya dari mana, saksi ahli juga tidak mengetahui tanah mana yang menjadi sengketa," katanya.
Pihaknya juga mempertanyakan mekanisme penegakan hukum KLHK kepada PT Gamantara, pasalnya sampai persoalan ini ke meja hijau, KLHK tidak memberikan teguran atau surat peringatan kepada PT Gamantara. KLHK langsung memasang police line tanpa menempuh prosedur yang berlaku.[Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar