Header Ads


Bawaslu Kota Cirebon Tertibkan APK Yang Melanggar

Kota Cirebon (89,2 CR) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang bukan pada tempatnya. Bukan hanya itu, APK yang berada di angkutan umum tidak luput dari penertiban. Penertiban ini dibantu Satpol PP, Dishub, pihak Kepolisian dan Panwascam setempat.

Mohomad Joharudin ketua Bawaslu Kota Cirebon menyampaikan bahwa di dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye dijelaskan tempat dan letak pemasangan APK. Yang bukan pada tempatnya seperti di ruang publik, masjid, sekolah, tempat pendidikan dan instansi pemerintah akan ditertibkan.

"Pertiban ini akan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 7 - 9 Desember untuk penertiban, lokasinya nanti dibagi dan melibatkan pihak terkait. Sudah jelas di dalam PKPU tentang kampanye, kalau ada yang melanggar kami akan tertibkan siap pun itu miliknya," kata Joharudin, Jumat (7/12/18).

Selain itu Bawaslu mencopot APK yang ada di angkutan umum. Karena di pasal 51 ayat 2 dijelaskan, APK hanya boleh dipasang di mobil pribadi atau mobil pengurus, itu pun dilarang mencantumkan nomor urut. Sayangnya banyak kendaraan yang melanggar aturan tersebut.

"Tadi kami juga lakukan penertiban APK di mobil angkot yang melintas di sejumlah ruas jalan utama di Kota Cirebon," tambah Joharudin. 

Masih kata Johar, kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dari tanggal 7 - 9 Desember 2019. Untuk titik yang akan ditertibkan sesuai hasil laporan panwascam yang bertugas mendata lokasi mana yang akan ditertibkan oleh pihak terkait. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.