Ini Capaian Imigrasi Cirebon Selama Tahun 2018
Kab Cirebon (89,2 CR) - Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon selama tahun 2018 menerbitkan ribuan paspor dan deportasi sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah 3 Cirebon. Bukan hanya itu di tahun yang sama kantor Imigrasi memberikan pelayanan pada hari sabtu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Tito Andriyanto menjelaskan, di tahun 2018 sudah menerbitkan paspor sebanyak 71329 terdiri dari 49777 paspor 48 halaman dan 21511 paspor 24 halaman CPMI dan 24 umum. Pihaknya juga menunda 151 pengajuan paspor dengan dasar tidak sesuai dengan pengakuan pengajuan paspor.
"Kami sudah terbitkan ribuan paspor untuk keluar negri dan paspor untuk TKI. Sebagian besar yang keluar negri untuk keperluan umroh," kata Tito kepada awak media, Sabtu (29/12/18).
Kantor Imigrasi Cirebon pada tahun 2018 telah menerbitkan paspor untuk WNA yang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 309, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 632, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 24. Jumlah Tenaga Kerja Asing di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon sebanyak 486 WNA. Tenaga Kerja Asing asal Tiongkok Paling Banyak di Wilayah Cirebon
Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) berdasarkan kebangsaan, Tiongkok sebanyak 40 TKA, Korea Selatan 31 TKA, India 23 TKA, Taiwan 8 TKA, Malaysia 8 TKA. Sementara Jumlah TKA berdasarkan sektor atau bidang sebanyak 128 TKA dibidang Industri, Bidang Kontruksi dan Bangunan 48 TKA, Bidang Perdagangan 39 TKA, Tenaga Ahli 214 TKA, dan Bidang lain-lain 57 TKA.
“Untuk jumlah berdasrkan wilayah, Kota Cirebon 51 TKA, Kabupaten Cirebon 195 TKA, Kabupaten Indramayu 36 TKA, Kabupaten Majalengka 183 TKA, dan Kabupaten Kuningan 21 TKA,” jelas Tito kepada awak media.
Kantor Imigrasi mendeportasi sebanyak 22 orang WNA yang di Pendetensian sebanyak 1 orang WNA dan 17 orang WNA yang pengenaan biaya beban overstar. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar