Header Ads


PKL Kecewa, Hearing Dengan DPRD Kota Cirebon Batal

Kota Cirebon (89,2 CR) - Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Siliwangi dan Kartini Kota Cirebon kembali mendatangi gedung DPRD Kota Cirebon. Rencana hearing dengan komisi II gagal karena belum ada surat yang masuk ke sekretariat dewan (Sekwan). Mereka hanya bertemu dengan Jafarudin yang duduk di komisi III yang kebetulan tengah berada di gedung DPRD Kota Cirebon. 

Menurut Jafarudin, persoalan PKL bukan tupoksi komisi III, sehingga tidak bisa menampung aspirasi dan keluhan para PKL. Kewenangan sepenuhnya ada di komisi II yang membuat aturan tentang PKL yang dilarang berjualan pada trotoar karena dianggap merebut hak pejalan kaki. 

"Para PKL meminta ijin untuk bertemu dan berdiskusi tapi saya (Red:Jafarudin) tidak berhak karena bukan kewenangannya. Kewenangan soal Perda PKL itu di komisi II," kata Jafarudin usai bertemu dengan para PKL, Selasa (4/12/18).  

Meski demikian, hasil diskusi dengan para PKL, mereka menginginkan ada solusi yang terbaik dari legislatif dan eksekutif terkait persoalan ini. Mereka menyadari telah melanggar aturan, namun sebelum melakukan tindakan, para PKL ingin diberikan pembinaan atau tempat yang layak untuk berjualan di ruas jalan tersebut.

"Tadi setelah ditemui, mereka hanya ingin sebelum melakukan penertiban harusnya ada pembinaan, bukan asal penertiban saja. Persoalan ini diredam untuk esok hari bertemu dengan komisi II," tambah dia. 

Informasi yang diketahui, para PKL datang tanpa melayangkan surat ke Sekwan, sementara anggota komisi baru bisa menemui setelah mendapat bersetujuan dari ketua DPRD Kota Cirebon. Berdasarkan informasi dari Sekwan, akhirnya PKL akan hearing pada hari Rabu (5/12/18) besok.   

"PKL inginnya buru - buru, namun di dewan ada aturan, itu tidak bisa disamakan, jadi harus singkron kedua belah pihak," tandasnya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.