Header Ads


Tahanan Melangsungkan Pernikahan di Mapolres Cirebon

Kab Cirebon (89,2 CR) - Pernikahan EG (21) warga Kecamatan Plumbon dengan Astuti warga Kecamatan Karang Sembung tidak bisa dicegah oleh siapapun. Meski mempelai pria berada di dalam tahanan namun janji suci keduanya tetap bisa dilaksanakan. Masjid As Salamul Quddus Mapolres Cirebon menjadi saksi sepasang kekasih menggelar pernikahan. 

Rohman orangtua mempelai wanita mengaku pernikahan ini sudah direncanakan jauh - jauh hari, namun mempelai pria tersandung masalah maka pernikahan dimajukan dari jadwal semula tanggal 24 Desember 2018. Secara keseluruhan persiapan sudah dilakukan bahkan sampai daftar ke KUA Karang Sembung. 

"Sudah direncanakan sebelumnya tapi mempelai pria kena musibah jadi kami majukan saja nikahnya. Berkas sudah masuk semua di KUA," ungkapnya usai menikahkan anaknya, Minggu (16/12/18). 

Rusnadi Petugas KUA Karang Sembung mengaku, kedua mempelai sudah mendaftar sebelum pernikahan dilangsungkan. Seluruh berkas keduanya sudah di terima sejak bulan lalu. Namun pemeriksaan berkas tetap dilakukan untuk memastikan data yang diberikan lengkap. Selanjutnya pernikahan bisa dilangsungkan. 

"Kami lakukan pemeriksaan berkas, ternyata sudah lengkap hanya saja mempelai pria sedang di tahan, tapi tidak bisa mencegah pernikahan apalagi orang tuanya yang menginginkan," katanya. 

Kapolses Cirebon melalui Kasat Narkoba AKP Joni menjelaskan, E merupakan tersangka kasus Narkoba yang ditahan di Mapolres Cirebon. Permohonan menikah bedasarkan keinginan orang tua mempelai perempuan. Tersangka terjerat pasal 112 Jo pasal 127 Jo Pasal 114 UU RI NO. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun penjara. 

"Alhamdulillah berjalan lancar. Ini sudah mendapat ijin dari Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto dan orangtuanya. Kami hanya melaksanakan apa yang sudah diperintahkan," tandasnya. [Wlk] 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.