Korupsi DAK, Polres Cirebon Kota Tetapkan Lagi 4 Tersangka
Kota Cirebon (89,2 CR) - Tipikor Polres Cirebon Kota menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek DAK 2016 yang merugikan negara Rp 205 Juta. Para tersangka belum dilakukan penahanan sebelum berkas penyidikan lengkap.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy menyebutkan, kasus dugaan korupsi DAK awalnya menetapkan YW sebagai tersangka, setelah dilakukan penyidikan menetapkan S sebagai tersangka disusul kontraktor berinsial HS, DD dan KK. Tersangka S berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sedangkan HS, DD dan KK sebagai penyedia barang.
"Awalnya satu yaitu YW, kini bertambah jadi empat tersangka. S merupakan PPTK di PUPR dan lainnya penyedia barang," kata Kapolres Cirebon Kota, Kamis (31/1/19).
Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan kepada S, HS, DD dan KK. Berkas YW dan tersangka lainnya saling berkaitan sehingga belum seluruhnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Kota Cirebon.
"Semua tersangka saling berkaitan, jadi berkas belum dilimpahkan semuanya, setelah lengkap baru Kejaksan melakukan kajian," tuturnya.
Kapolres Cirebon Kota menjelaskan, sebelum berkas lengkap atau P21, pihak kepolisian belum bisa menahan, setelah P21, tersangka dan barang bukti baru bisa diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus dugaan korupsi DAK 2016 ini menyeret pejabat di lingkungan DPUPR. Dugaan korupsi yang dilakukan dengan mengurangi material untuk peningkatan jalan di Jl Rinjani-Bromo (Kelurahan Larangan), dan Jl Mahoni di kompleks perumahan GSP.[Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar