Header Ads


3 Hari Bawaslu Kota Cirebon Tertibkan Alat Peraga Kampanye Di 5 Kecamatan

Kota Cirebon (89,2 CR) - Bawaslu Kota Cirebon kembali tertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar, Selasa (26/2/19). APK ini terpasang bukan pada tempatnya dan dianggap telah melanggar PKPU tentang kampanye di ruang publik.

Supriyan Komisioner Bawaslu Kota Cirebon menyebutkan APK yang ditertibkan yang terpasang di pohon, tiang listrik, tempat ibadah, sekolah, Kantor pemerintah dan pelayanan kesehatan. Selama penertiban dibantu oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub).

"Dalam penertiban APK kami dibantu oleh Satpol PP dan Dishub, karena mereka juga memiliki kewenangan penegakan perda," ungkapnya kepada awak media.

Penertiban APK berlangsung selama tiga hari dengan wilayah yang berbeda - beda. Saat penertiban petugas Bawaslu di bantu oleh Panwascam setempat dan panwascam dari Kecamatan lain.

" Kami lakukan selama tiga hari, untuk hari ini Selasa (26/2/19) di Kejaksan dan Lemahwungkuk, kemudian dilanjut ke Kesambi dan Pekalipan dan terakhir di Kecamatan Harjamukti," paparnya.

Bawaslu akan gencar melakukan penertiban bagi APK yang tidak pada tempatnya. Penertiban berlangsung sampai mendekati masa tenang, karena pada waktu itu sudah tidak ada APK yang terpasang.

Jelas aturannya pada peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye mengenai tempat dan letak pemasangan APK, "tandasnya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.