Header Ads


DPRD Kab Cirebon Rapat Paripurna Satu Perda Dan Dua Peraturan DPRD

Kab Cirebon (89,2 CR) - DPRD Kabupaten Cirebon mengadakan rapat Paripurna persetujuan DPRD terhadap (Satu) Rancangan Peraturan daerah (Raperda), (Dua) Rancangan Perda Peraturan DPRD dan pembubaran Pansus pembahasan Raperda,pada Selasa malam (19/2/19). 

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mustofa SH menerangkan, satu raperda yang dibahas DPRD yaitu pencabutan izin gangguan (HO) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pencabutan ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negri No 19 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Aturan Izin Gangguan/HO. 

"Yang pertama soal raperda pencabutan izin gangguan sesuai  Peraturan Menteri Dalam Negri. Setelah menjadi perda maka tidak lagi ada izin gangguan di Kabupaten Cirebon," kata Mustofa. 

Sedangkan untuk dua raperda peraturan DPRD yaitu soal kode etik dan  tata cara beracara badan kehormatan. Kode etik ini harus ditaati dan diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Cirebon. 

"Apa yang sudah disepakati mengenai kode etik dan tata cara beracara BK harus ditaati oleh semua anggota DPRD tidak terkecuali," tambah dia. 

Yang tersisa ada satu raperda yaitu tentang mutasi dan rotasi ASN di lingkungan pemkab Cirebon. Raperda ini tengah dalam pembahasan Pansus. Raperda ini dibahas lebih dalam karena berkaitan dengan rotasi jabatan dan pristiwa lalu yang menyebabkan mantan Bupati Cirebon jadi tersangka oleh KPK.  

"Yang tersisa tinggal raperda mutasi dan rotasi ASN di lingkungan Pemkab Cirebon, harus benar - benar transparan, jangan sampai berdampak lagi seperti peristiwa lalu," pungkasnya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.