Header Ads


Satpol PP Kota Cirebon Tertibkan Bangunan Liar Di Jagabayan

Kota Cirebon (89,2 CR) - Satpol PP Kota Cirebon menertibkan ratusan bangunan liar yang berada di RW 09 Jagabayan, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Rabu (20/2/19). Penertiban berjalan lancar dengan dibantu pihak keamanan dari kepolisian dan TNI. 

Kasatpol PP Kota Cirebon Andi Armawan menjelaskan, penertiban bangunan liar ini bedasarkan keluhan masyarakat setempat yang terganggu dengan keberadaan warung tidak berpenghuni ini. Bangunan ini juga sudah mengambil hak pejalan kaki karena berdiri diatas trotoar.

"Kami dapat keluhan dari masyarakat untuk menertibkan bangunan yang berdiri diatas trotoar, alhamdulillah berjalan lancar," kata Kasatpol PP.  

Masih kata Andi, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah berkodinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan. Pedagang sudah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali untuk memindahkan atau membongkar warungnya. Namun teguran tidak dindahkan, akhirnya Pol PP menertiban bangunan liar ini. 

"Sesuai dengan aturan, kami berikan surat peringatan sampai tiga kali ternyata tidak digubris jadi kami langsung bertindak," lanjutnya. 

Setelah penertiban kata Andi, jalan ini akan dikembalikan pada fungsinya, yaitu untuk jalan raya dan trotoar untuk pejalan kaki. Kewenangannya sudah berada pada DPUPR, pihaknya hanya menertibkan. 

"Akan dikembalikan menjadi tempat seperti sebelumnya. Kami hanya menertibkan sedangkan penataan dilakukan oleh pihak terkait," pungkasnya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.