Header Ads


PWI Cirebon Kecam Intimidasi Wartawan Saat Munajat 212

Kota Cirebon (89,2 CR) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon menyesalkan masih terjadinya tindakan kekerasan terhadap para awak media yang sedang menjalankan tugas peliputan. Padahal, kerja wartawan sudah jelas-jelas dilindungi UU Pers No. 40 tahun 1999. PWI minta aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri, bertindak tegas kepada para pelaku aksi kekerasan terhadap wartawan pada aksi Munajat 212.

"Kekerasan terhadap awak media masih terjadi karena banyak yang belum memahami bahwa kerja wartawan itu mendapat perlindungan hukum. Kemudian, sanksi yang belum tegas terhadap para pelaku kekerasan. Bila sanksi tegas diberikan, tentu ada efek jera. Kami berharap Polri tegas dan menangkap para pelaku kekerasan terhadap wartawan," ujar Moh. Noli Alamsyah, Ketua PWI Cirebon, Jumat (22/2/19).

Dirinya meminta masyarakat untuk paham akan tugas wartawan, sehingga tidak bisa seenaknya melakukan intimidasi dan tindakan kekerasan. Noli kembali menekankan bahwa hal-hal yang kurang berkenan bisa diselesaikan dengan jalan komunikasi dan musyawarah. 

"Kalau benar terjadi ada intimidasi, tindakan kekerasan dan perampasan terhadap alat kerja wartawan, ini sama saja seperti bukan negara hukum. Bila ada yang kurang berkenan, masyarakat bisa datang ke ruang redaksi. Jadi, tidak perlu melakukan tindakan kekerasan. Di ruang redaksi, usulan atau permintaan masyarakat bisa dikomunikasikan," lanjutnya

Noli berharap tidak ada lagi intimidasi dan aksi kekerasan terhadap wartawan ke depannya. Apa yang terjadi di acara Munajat 212 harus menjadi peristiwa yang terakhir.

Seperti diketahui Beberapa wartawan mengalami intimidasi saat meliput kegiatan Munajat 212 di Monas pada Kamis malam kemarin. Mereka dipaksa  menghapus foto dan video penangkapan pencopet saat terjadi di acara tersebut. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.