Header Ads


Komisi III DPRD Kota Cirebon Kecewa Kinerja DKOKP

Kota Cirebon (89,2 CR) - Komisi III DPRD Kota Cirebon kecewa dengan kinerja Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan Pariwisata (DKOKP). Pasalnya rapat membahas raperda cagar budaya batal karena DKOKP tidak hadir. Padahal komisi III menunggu hampir dua jam rapat di ruang rapat Griya Sawala.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Jafarudin menilai DKOKP tidak serius dalam membahas raperda cagar budaya. Raperda tahun 2017 ini belum rampung dibahas, karena ada perubahan redaksi. Terlebih raperda ini harus singkron dengan aturan provinsi dan pusat.

"Kami kecewa dengan DKOKP, kenapa kami tunggu sampai dua jam tidak hadir. Rapat ini bertujuan merubah redaksi dan membahas kebijakan di daerah, provinsi dan pusat," kata Jafarudin menumpahkan kekecewaan kepada awak media, Selasa (12/3/19).

Komisi III DPRD Kota Cirebon serius melindungi cagar budaya, hal ini didasari kekhawatiran cagar budaya dirusak atau dirubah bentuk aslinya. Sayangnya dinas terkait tidak serius memperjuangan benda yang memiliki nilai sejarah ini.

"Kami jelas sangat peduli, sebab sudah ada peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 19 tahun 2001. Setelah perwali kami buat perda agar berkekuatan hukum kuat, kami khawatir bangunan cagar budaya dirubah sampai hilang nilai sejarahnya," tegasnya.

Pansus cagar budaya sebelumnya sudah mengundang tim asistensi pemerintah kota, asisten daerah bidang hukum pemerintahan dan DKOKP, namun mereka tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.  
"Ini jelas DKOKP tidak serius, kenapa tidak hadir dan tidak hadir tanpa ada kejelasan," tandasnya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.