Header Ads


Potensi Pajak Restoran Di Kabupaten Cirebon Tinggi

Kab Cirebon (89,2 CR) - Potensi pajak restoran di Kabupaten Cirebon cukup tinggi, hanya dibutuhkan pembinaan dan sosialisasi kepada wajib pajak (WP) agar sadar membayar pajak. Demikian dikatakan kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon Erus Rusmana.

"Potensinya cukup tinggi, tinggal sosialisasi dan kesadarannya ditingkatkan," katanya kepada awak media usai sosialisasi WP di hotel Sutan Raja, Rabu (27/3/19).

Masih kata Erus, WP di Kabupaten Cirebon beranggapan pajak makanan dapat mempengaruhi pendapatan, padahal pajak dibayarkan oleh pembeli yang dititipkan kepada restoran. Anggapan ini harus diberikan kesadaran secara bertahap agar WP mengerti.

Di Kabupaten Cirebon tercatat ada 150 WP yang rajin membayar pajak tepat waktu. Sementara untuk target sendiri pada tahun 2019 untuk pajak di sektor restoran sebesar 11,5 Miliar dan realisasi sampai bulan Maret 2019 mencapai 24 persen. 

"Ada ratusan WP Di Kabupaten Cirebon. Targetnya 11, 5 Miliar tapi baru 24 di bulan Maret ini," tuturnya. 

Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi WP di Kabupaten Cirebon caranya wajib memiliki NPWP kemudian mendaftar melalui www.simpat.cirebonkab.go.id pajak makanan dikenakan jika WP memiliki omset perbulan sebesar 3 Juta. [Wlk] 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.