Header Ads


Disnaker Kota Cirebon : Besok Libur Atau Lembur

Kota Cirebon (89,2 CR) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon menerbitkan surat edaran berisi himbauan kepada seluruh perusahaan di agar meliburkan pekerja atau buruh pada Tanggal 17 April 2019. Bagi yang tetap bekerja maka dikenakan upah lembur sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Sukmanjaya mengatakan, himbauan ini bedasarkan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2019 tentang hari libur bagi buruh/pekerja pada hari pemungutan suara 17 April. 

"Dasar surat ini dari edaran Kemenaker. Kemudian Disnaker membuat surat edaran yang selanjutnya dibagikan ke seluruh perusahaan se Kota Cirebon," kata Agus Sukmanjaya diruang kerjanya, Selasa (16/4/19). 

Masih kata Agus, perusahaan wajib mendorong pekerja/buruh memberikan waktu untuk pencoblos sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku. Bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja maka perusahaan wajib memberikan waktu kepada pekerja untuk mencoblos.

"Kalau pun tetap masuk maka perusahaan wajib berikan waktu kepada pekerja untuk mencoblos," ujarnya. 

Bagi yang tetap bekerja lanjut Agus, wajib dikenakan upah kerja lembur dengan nilai sesuai dengan peraturan yang berlaku. Surat edaran ini sudah dibagikan ke seluruh perusahaan di Kota Cirebon sejak hari senin lalu. 

" Yang masuk kerja maka wajib lembur. Angkanya itu diserahkan kepada perusahaan, dan aturan yang berlaku," tandasnya. [Wlk] 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.