Disnaker Kota Cirebon Mulai Sosialisasi THR Ke Perusahaan
Kota Cirebon (89,2 CR) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon mulai gencar sosialisasi surat edaran Tunjangan Hari Raya (THR)Keagamaan tahun 2019 ke perusahaan. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2018 Tentang THR.
Menurut Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Sukmanjaya, pemberian THR keagamaan diberikan berdasarkan beberapa hal diantaranya, THR diberikan pekerja berstatus pekerja tetap dan pekerja tidak tetap. Pekerja mendapatkan THR sesuai dengan masa kerja dan berkerja selama terus menerus.
"Ada Pekerja yang memiliki hubungan dengan perusahaan bedasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (Pekerja Tetap) atau pekerja dengan perjanjian waktu (Pekerja Tidak Tetap). THR diberikan bedasarkan lamanya bekerja," kata Agus diruang kerjanya, Senin (13/5/19).
Masih kata Agus, pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun lebih maka akan mendapat THR satu bulan gaji, dengan besarannya sama dengan gaji terakhir diterima. Sedangkan yang kurang dari satu tahun, diberikan THR dengan perhitungan jumlah bulan kerja dikali upah bagi 12 bulan.
"Awas jangan sampai salah persepsi, THR diberikan sesuai dengan lamanya bekerja, kalau yang belum satu tahun ada hitungannya yang sudah ditentukan oleh pemerintah," tambah Agus.
THR keagamaan diberikan sesuai dengan hari raya masing - masing agama. Dirinya menghimbau kepada perusahaan untuk menyediakan mudik gratis pagi para pekerja untuk meringankan beban. THR diberikan agar tercipta suasana aman dan kondusif di tempat pekerjaan.
"THR itu bukan hanya sebelum lebaran, ada juga hari raya lain, hanya saja lebih familiar itu pas mendekati lebaran. Tahun ini kami mendorong perusahaan menyediakan mudik gratis bagi pekerjanya," tandasnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar