Header Ads


Kantor Imigrasi Cirebon Buka Layanan Pembuatan Paspor Di Kota Cirebon

Kota Cirebon (89,2 CR) - Kantor Imigrasi kelas II TPI Cirebon membuka layanan pembuatan paspor masuk desa/kelurahan di Kota Cirebon. Layanan terpusat di kantor kecamatan se Kota Cirebon ini berlangsung dari tanggal 7 Mei sampai 28 Mei 2019. 

Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Tito Andriyanto mengatakan, layanan paspor masuk desa/ kelurahan merupakan program unggulan demi memberikan pelayanana terbaik bagi masyarakat. Di bulan Mei layanan ini diberikan bagi masyarakat Kota Cirebon. Sebelumnya layanan ini sudah dilakukan di Kabupaten Indramayu. 

"Program unggulan kami, pembuatan paspor masuk desa kali ini hadir di Kota Cirebon. Tahap awal di Kecamatan Pekalipan, selanjutnya akan berkeliling ke kecamatan lainnya," kata Tito kepada awak media, Selasa (7/5/19). 

Tito menjelaskan, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan atau membuat paspor baru, bisa langsung mendatangi kantor kecamatan terdekat. Nantinya pembuat paspor akan dibantu oleh petugas. Paspor yang sudah jadi akan dikirim langsung ke alamat pemohon. 

"Teknisnya kami buka layanan di kecamatan. Masyarakat bisa lakukan perekaman terlebih dahulu lalu pengambilan paspor," tambah dia. 

Sementara itu Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis bersyukur dengan adanya layanan paspor masuk desa atau kelurahan. Dengan sistem jemput bola ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Imigrasi.

Kemudahan yang diberikan oleh kantor Imigrasi kelas II TPI Cirebon merupakan bagian dari upaya mencegah adanya orang asing ilegal masuk ke wilayah 3 Cirebon. [Wlk] 




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.