Header Ads


Komisi II Dan BKD Dorong Perwali Tentang Sanksi WP Bandel Di Kota Cirebon

Kota Cirebon (89,2 CR) - Komisi II DPRD Kota Cirebon mendorong peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penindakan kepada wajib pajak (WP) yang tidak taat aturan. Perwali ini ditergetkan selesai sebelum bulan Agustus mendatang.

Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon Yuliarso menilai, perlu ada perwali yang didalamnya terdapat sangsi tegas bagi WP tidak taat aturan. Pasalnya selama ini WP banyak yang mengelabui petugas dan menghindar dari membayar pajak. 

"Kami ingin sebelum pergantian anggota legislatif yang baru sudah ada perwali ini. Kenapa, karena dibutuhkan untuk Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan sangsi tegas kepada WP. Toh selama ini yang bayar pajak itu pembeli, hanya menitipkan di restoran," ungkapnya usai rapat dengan BKD Kota Cirebon, Selasa (14/5/19). 

Sangsi yang diberikan dari mulai teguran lisan, surat peringatan sampai pencabutan ijin usaha. Upaya ini dapat memberikan efek jera bagi WP agar taat dan tidak lagi melanggar aturan.  

"Cabut saja ijinnya sekalian jika masih ada WP yang membandel. Kota Cirebon ini kota perdagangan dan jasa, masa WP masih tidak taat aturan," tegas Yuli. 

Potensi pajak yang dimiliki Kota Cirebon sangat besar, karena kota Cirebon merupakan kota perdagangan dan jasa. Olrh sebab itu Kota Cirebon akan tetap menjadi incaran bagi investor untuk berinvestasi. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.