Header Ads


BKD Kota Cirebon Akui Masih Pungut Pajak Reklame Tak Berizin

Kota Cirebon (89,2 CR) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon mengakui masih memungut pajak reklame yang terpasang di sepanjang ruas jalan Cipto dari mulai komplek TNI AL sampai ke lampu merah komplek makam Jabang Bayi. Pungutan pajak dilakukan kerena masih terdapat obyek pajak pada reklame tersebut.  

"Soal reklame itu kami sebagai badan hanya menjalankan tugas. Karena ada obyek pajak maka kami pungut sesuai dengan aturan," kata Agus Mulyadi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Selasa (13/8/19). 

Terkait reklame yang sudah tidak berizin, BKD menyerahkan kepada dinas teknis yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR). Penertiban reklame pun dilakukan oleh pemilik bukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon. 

"Kalau penertibannya pada PUPR dan pemilik reklame. Siapa yang membongkar ya pemiliknya sendiri," tambah dia. 

Karena dalam kesepakatan antara Pemda dengan pemilik reklame bahwa saat ada pekerjaan di lahan tersebut maka penertiban oleh pihak yang memasang reklame. Meski kesepakatan itu dilakukan pada tahun 2014 lalu namun aturannya masih berlaku. 

"Kesepakatan bersamanya itu yang membongkar pemilik reklame bukan Pemkot Cirebon," ujarnya. 

Diprediksi reklame akan di bongkar setelah pelebaran jalan Cipto dilanjut. Pelebaran jalan sendiri merupakan langkah Pemda dalam mengurangi kemacetan pada jam sibuk. Anggaran yang sediakan oleh Pemda sebesar 15 Miliar. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.