BRT Kota Cirebon Akan Dikelola Oleh Perusahaan Daerah
Kota Cirebon (89,2 CR) - Bus Rapid Transit (BRT) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon dapat dipastikan akan dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD). Kepastian ini setelah Dishub konsultasi langsung dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Kepala Dishub Kota Cirebon Yoyon Indrayana, BPKP menyarankan untuk di kelola oleh pihak ketiga atau kepada PD sebagai pernyertaan modal, nanti hasil dari itu akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau membuat UPTD baru terlalu lama dan terlalu rumit, maka cara agar BRT bisa segera beroperasi adalah diserahkan kepada PD," ungkap Yoyon kepada Cirebon Radio, Rabu (28/8/19).
Pihaknya belum bisa mengambil keputusan BRT ini akan diserahkan ke PD mana. Pasalnya mengenai konsultasi dengan BPKP belum dilaporkan kepada Wali Kota Cirebon.
"Belum memutuskan PD mana yang nanti mengelola BRT," tuturnya.
BRT rencananya akan menggunakan rute lain, mengingat kendaraan ini berdimensi besar. Kondisi khawatir BRT akan menjadi biang kemacetan di Kota Cirebon.
Solusi yang dilakukan BRT tidak akan menggunakan rute angkutan umum, namun rute yang pasti masih dalam kajian Dishub. Dengan adanya BRT dirinya berharap bisa merubah masyarakat Kota Cirebon menggunakan moda transportasi masal.
"Semoga mengurangi kemacetan di Kota Cirebon. Selain itu masyarakat bisa menggunakan kendaraan ini dengan tarif yang sangat terjangkau," pungkasnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar