Header Ads


BKD Kota Cirebon Genjot PBB Sampai 30 September 2019

Kota Cirebon (89,2 CR) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon menghimbau kepada masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai jatuh tempo tanggal 30 September 2019. Bagi yang terlambat, maka akan dikenakan denda 2 persen maksimal 48 persen setiap bulan. 

Menurut Sekretaris BKD Kota Cirebon Mastara, upaya yang dilakukan oleh BKD untuk bisa memaksimalkan pendapatan PBB dengan membuat sistem terintegrasi antara PBB dan Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sehingga saat ada yang ingin menjual atau membeli tanah, datanya bisa diketahui oleh BKD, BPN dan notasi. 

"Sistemnya terintegrasi jadi bakal diketahui kenapa belum bayar pajak. Jika PBB dilunasi maka baru bisa melakukan transaksi jual beli," ungkapnya kepada Cirebon Radio di ruang kerjanya, Rabu (11/9/19). 

Selain itu lanjut Mastara, membagikan surat edaran kepada pemerintah dan non pemerintah. Bagi yang jaraknya jauh BKD langsung jemput bola, bagi yang tidak sempat bisa melakukan pembayaran di Indomart dan pihak lainnya. 

"Semuanya kami maksimalkan, surat edaran, jemput bola bagi di daerah Argasunya, sampai kemudahan membayar bisa langsung ke Indomart," lanjutnya.  

Untuk penagihan sendiri dibagi menjadi tiga, RT dan RW menagih PBB dengan nilai maksima 500 ribu, untuk kelurahan maksimal 2 Juta dan untuk BKD lebih dar 2 Juta. Kolektor dimaksimalkan agar terget bisa tercapai. 

Sampai dengan hari ini PBB yang sudah dibayar sebesar 21 Miliar, sedangkan untuk taget 35 Miliar. Dirinya optimis target bisa tercapai tepat pada waktunya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.