Header Ads


Giliran Jurnalis Cirebon Raya Minta DPR RI Batalkan RKUHP

Kota Cirebon (89,2 CR) - Puluhan jurnalis yang berafiliasi dengan Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan) melakukan protes di depan Balai Kota Cirebon, Kamis (26/9/19). Para jurnalis telah menolak pengesahan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam kebebasan pers di Indonesia. 

Koordinator aksi, Muhamad Syahrir Romdhon menjelaskan bahwa artikel-artikel itu akan berbenturan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers. Ada 13 bagian yang bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers. Seperti Artikel 217, 218 dan 219 tentang serangan terhadap presiden dan wakil presiden.

"Ada sejumlah masalah yang secara langsung bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers. Kami ingin RUU itu dicabut daripada ditunda," katanya. 

Menurut Aray, 13 artikel melanggar UU No. 40 tahun 1999 dapat merusak kerja jurnalistik. Meskipun pemerintah telah menunda persetujuan perjanjian, tidak ada jaminan akan dibatalkan.

Tidak hanya itu, wartawan juga meminta pemerintah untuk memberlakukan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers. Alasannya, masih ada kekerasan terhadap jurnalis, baik secara lisan maupun fisik. 

"Kami juga tidak ingin ada lagi kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Apalagi tugas kami dilindungi oleh hukum," katanya. 

Pada kesempatan itu, Jurnalis menyampaikan petisi berisi tuntutan Kepala Parlemen dan Walikota Kota Cirebon. Petisi itu ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD dan Wali Kota Cirebon.

Walikota Cirebon Nasrudin Azis mendukung aspirasi jurnalis. Azis mengatakan kebebasan pers harus dipertahankan untuk demokrasi. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.