Header Ads


BPJS Kesehatan Nunggak Ke RSUD Gunung Jati Sampai Miliaran

Kota Cirebon (89,2 CR) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Jati, Kota Cirebon kesulitan membayar obat. Pasalnya BPJS Kesehatan Cirebon masih nunggak sampai puluhan Miliar. Upaya yang dilakukan dengan meminjam ke Bank agar proses medis tetap berjalan. 

Direktur Utama RSUD Gunung Jati dr Ismail Jamaludin mengatakan, BPJS terakhir membayar klaim pada bulan Mei sebesar 14,5 Miliar, sedangkan untuk bulan April sampai Oktober belum dibayarkan. 

"Mungkin secara keseluruhan BPJS Kesehatan memiliki tunggakan di rumah sakit pemerintah. Kalau dalam sebulan 15 Miliar, jika dhitung dari Mei sampai Oktober maka sekitar 75 Miliar belum dibayar ke kami," jelasnya kepada awak media, Senin (21/10/19). 

Pihak rumah sakit bahkan mengakui masih memiliki hutang ke pihak ketiga penyedia obat sebesar 60 Miliar. Terhitung tunggakan obat belum dibayar dari mulai akhir 2018 sampai Oktober 2019. 

"Hutang ke pihak ketiga sampai 60 Miliar, karena memang belum membayar obat dari akhir 2018 sampai Oktober. Memang ada yang sudah dan ada yang belum dibayar," paparnya.  

Upaya yang dilakukan pihak rumah sakit lanjut Ismail dengan meminjam ke bank dengan jaminan Form Pengajuan Klaim (FPK). FPK akan dibayarkan langsung oleh pihak BPJS. 

"Cara kami dengan menggadaikan FPK, kalau plaform di bank ada kami minta 15 Miliar, kalau tidak kami hanya minta untuk operasional agar rumah sakit tetap berjalan," imbuhnya. 

Upaya lainnya dengan memaksimalkan poliklinik non BPJS. Cara tersebut dianggap mampu menutupi biaya operasional rumah sakit setiap bulan, namun belum secara keseluruhan. 

"Cara lain kami maksimalkan poliklinik non BPJS, ya alhamdulillah meski belum bisa menutupi semua tapi operasional tetap berjalan," ujarnya. 

Diakuinya BPJS Kesehatan memiliki klaim yang paling besar dibanding layanan umum. Nilainya sampai 95 persen dana oprasional bergantung pada BPJS Kesehatan, sedangkan bantuan dari Pemkot Cirebon hanya 1 Miliar. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.