Header Ads


Jatuh Tempo PBB Tidak Sampai Target, Terganjal Mall Dan Hotel Di Kota Cirebon

Kota Cirebon (89,2 CR) - Sampai dengan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Keuangan Daerah (BKD) mencapai 86 persen, padahal targetnya di angka 90 persen. Banyak Wajib Pajak (WP) besar yang tidak segera melunasi PBB. 

Kepala BKD Agus Mulyadi menjelaskan, angka 86 persen sama dengan 30 Miliar dari target PBB pada tahun 2019 sebesar 35 Miliar. Padahal pihaknya sampai dengan 30 September menargetkan tercapai 90 perse . Kekurangan ini akan dimaksimalkan sampai dengan akhir tahun 2019. 

"Sampai dengan jatuh tempo tanggal 30 September hanya 86 persen, target kami itu hanya 90 persen, sisanya di tiga bulan terakhir," katanya kepada Cirebon Radio, Selasa (1/10/19). 

Dari angka tersebut lanjut Agus Mul, terganjal oleh wp besar atau yang memiliki pembayaran pajak di atas 100 juta belum melunasi PBB. Wp tersebut sebagian besar bergerak di bidang perhotelan, supermarket, toko besar dan restoran. Padahal mereka sudah didatangi petugas pajak untuk segera melunasi PBB. 

"Seperti Grage grup belum melakukan pembayaran, kemudian hotel dan restoran, kami minta mereka segera melunasi sampai akhir Desember 2019," tambah dia. 

 Dengan demikian Wp yang menunggak masih bisa membayarkan PBB sampai bulan Desember, namun dengan konsekuensi terkena denda 2 persen setiap bulan. Denda akan bersifat akumulatif sesuai pembayaran wp. 

"Ada dendanya dan itu kumulatif, jadi sebulan 2 persen, jika telat maka akan ditambah, maksimal 48 persen dendanya setahun," paparnya. 

Para wp besar ini akan terus didatangi dan diimbau segera melunasi PBB. Pembayaran PBB sendiri akan digunakan untuk pembangunan Kota Cirebon baik dari sektor pendidikan sampai infrastruktur. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.