Header Ads


PNS Boleh Jadi Kuwu Asal Mendapat izin

Kab Cirebon (89,2 CR) - Bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) diperbolehkan menjadi calon kuwu asal bukan sebagai guru. Asalkan mendapat izin dari pimpinan di dinasnya bekerja. 

Sri Darmanto Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon menjelaskan, bedasarkan Perbup Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pilwu serentak pasa 28 bahwa, PNS dibebaskan sementara jabatannya selama menjadi kuwu tanpa kehilangan hak sebagai PNS. 

"Kalau PNS tetap tidak perlu mengundurkan diri atau cuti," katanya, Rabu (2/10/19). 

Sedangkan lanjut Sri, bagi TNI dan Polri diserahkan ke masing - masing satuan. Pada Pilwu srentak 27 Oktober nanti, sedikitnya ada 20 PNS yang mendaftar menjadi calon kuwu. 

"TNI dan Polri diserahkan kembali kesatuannya," imbuh dia. 

Sri menjelaskan, segala hak sebagai PNS tetap akan diberikan, tidak ada pengurangan sedikit pun. Bahkan mereka tidak perlu mengambil cuti sampai, namun hanya mendapat izin dari pimpinan. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.