Header Ads


Buruh Di Kabupaten Cirebon Unjuk Rasa Tuntut UMK Sesuai KHL

Kab Cirebon (89,2 CR) - Serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya berunjuk rasa di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Rabu (13/11/19]. Mereka  menolak hasil rapat pleno Pengupahan dalam Penetapan UMK Kabupaten Cirebon Tahun 2020.

Sekretaris Jendral FSPMI Cirebon Raya, Mohamad Machbub mengatakan, penetapan UMK sudah sepantasnya melalui kajian dan survey sesuai dengan kebutuhan pokok di masyarakat. Mulai dari kebutuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan primer lainnya, yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan melalui komposisi Komponen Hidup Layak (KHL).

"Dasarnya bukan pada PP 78 tapi KHL. Kami menolak hasil pleno di Disnaker Kabupaten Cirebon," tegasnya. 

setelah dilakukan survey langkah selanjutnya adalah mengkaji dan merumuskan bersama dengan mengundang seluruh unsur terkait yaitu Serikat Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah.

“Namun pada rapat pleno penetapan UMK untuk tahun ini, pihak Disnakertrans Kabupaten Cirebon tidak mengundang keterwakilan unsur Dewan Pengupahan dari Serikat Pekerja FSPMI Kabupaten Cirebon,” kata Machbub. 

Dirinya menyayangkan dengan tidak dilibatkannya serikat FSPMI Kabupaten Cirebon pada saat rapat pleno dewan pengupahan yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu membahas terkiat UMK tahun 2020.

Pasalnya, dalam aturan pembahasan kenaikan UMK tahun 2020 dari unsur pekerja tercatat masih aktif hingga tahun 2020, sebagaimana tertuang dalam SK Bupati 560/Kep.1050 Disnaketrans/2017.

“Artinya SK Bupati yang diatas masih berlaku dan kami masih mempunyai hak untuk mengikuti Rapat Pleno Penetapan UMK Kabupaten Cirebon tahun 2020. Tidak hanya Dewan Pengupahan Kabupaten saja, keterwakilan LKS Triparti Kabupaten Cirebon dari unsur buruh FSPMI juga dihilangkan dari SK sebelumnya yang masih bberlaku,” tegasnya.

Selain itu Disnakertrans Kabupaten Cirebon dianggapnya, secara sepihak menetapkan upah minimum kabupaten Cirebon berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang hanya naik 8,5 persen dari upah minimum tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 2.196.416 sedangkan kalau menurut survey independen yang FSPMI lakukan di tiga pasar tradisional (Pasar Plered, Pasar Minggu, Pasar Arjawinagun) pada 10 November 2019 dengan 60 item Komponen Hidup Layak(KHL) UMK Kabupaten Cirebon untuk tahun 2020 di angka 100 persen KHL sebesar Rp 3.035.000. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.