Masyarakat Diminta Waspada Pinjaman Daring Ilegal
Kota Cirebon (89,2 CR) - Masyarakat diminta waspada terhadap pinjaman on line ilegal yang jumlahnya sampai ribuan. Jangan sampai dengan persyaratan mudah, masyarakat terjerat oleh hutang pinjaman on line yang akhirnya menyesal dikemudian hari.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan saat ini baru ada 127 pinjaman online atau daring (fintech lending) yang legal dan terdaftar di OJK, sedangkan yang tidak legal sebanyak 1.773 pinjaman on line. Oleh sebab itu masyarakat perlu waspada ketika ingin meminjam, terlebih dengan bunga yang besar dan penagihan yang tidak sewajarnya.
"Kami sarankan kalau ingin pinjaman on line cari yang terdaftar di OJK. Jangan asal pinjam dengan syarat mudah yang akhirnya menyesal," ungkapnya kepada awak media di kantor OJK, Senin (11/11/19).
Tongam menjelaskan ketika masyarakat ingin meminjam secara daring,pastikan perusahaan pinjaman daring tersebut terdaftar di OJK. Kemudian cari informasi yang jelas apakah pinjaman daring itu aman atau tidak.
"Coba cari dulu informasi pinjaman daring, bisa lewat OJK atau dengan cara bertanya dengan yang sudah ahlinya," jelasnya.
Banyaknya pinjaman daring yang tidak terdaftar atau ilegal itu perlu diwaspadai masyarakat apabila akan meminjam, karena biasanya akan memberatkan para peminjam.
Untuk itu, Tongam, OJK selalu mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan oleh pinjaman daring ilegal. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar