Header Ads


Pengadilan Agama Sumber Terapkan Program 3 In 1

Kab Cirebon (89,2 CR) - Kantor Pengadilan Agama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon berkerjasama dalam memberikan pelayanan 3 in 1 yaitu akta cerai, E-KTP dan Kartu Keluarga (KK), Jumat (15/11/19). 

Ketua Pengadilan Agama Sumber H Osin Moh Muhsin menjelaskan, selama ini masyarakat datang hanya mendapatkan akta cerai, namun kedepan akan mendapatkan E-KTP dan KK dengan status baru. Layanan terintegrasi merupakan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

"Akta cerai terbit langsung dapat E-KTP dan KK dengan status baru, tidak usah datang lagi ke Disdukcapil untuk mengurus KK," ujarnya. 

Layanan 3 In 1 diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat. Pasalnya banyak yang enggan membuat E-KTP dan KK baru padahal telah memiliki akta cerai. Kondisi demikian bisa dimanfaatkan oleh pihak yang ingin berbuat kejahatan. 

"Selama ini banyak yang punya akta cerai tapi E-KTP masih berstatus menikah. Kami khawatir dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tambahnya. 

Ditempat yang sama Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Muhammad Syafrudin mengatakan, inovasi yang dilakukan Pengadilan Agama Sumber memudahkan pihaknya dalam pendataan penduduk terutama yang memiliki perubahan status. 

"Kalau seperti ini jadi kami bisa mengupdate status setiap penduduk dan jelas," tandasnya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.